rss_feed

Desa Kalosi Alau

Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91681

082188855161|mail_outline desakalosialau27e@gmail.com

Perayaan
Hari Anak Nasional
  • ANDI APRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLAN, ST

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
  • A. MARIANI S.AP

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIANTO.M, S.SOS

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MARWAN

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SITTI RAMLAH

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • IDAYANTI

    KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • INDAH SARI

    KEPALA KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • ISFANI RARA AYU

    KEPALA DUSUN II AWAKALU

    Tidak Ada di Kantor
  • DUHRI

    KEPALA DUSUN III PAKKASALO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAPA

    KEPALA DUSUN IV BAMPENGE

    Tidak Ada di Kantor
  • IRMAYANTI, S.TR.AK

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SARYONO

    PENJAGA KANTOR

    Tidak Ada di Kantor
  • YULIANTI

    Staf KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
fingerprint
Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Berlangsung Hingga Malam Hari

17 Maret 2021 137 Kali

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sidrap giat mensosialisasikan hasil MoU Perpadi dan KTNA berupa pengawasan dan penertiban penggunaan alat UTTP (Ukur, Takar, Timbang, dan Peralatannya) dalam jual beli gabah.

Tim Bidang Metrologi di-backup Satpol PP Sidrap, menyusuri sejumlah titik yang melangsungkan jual beli gabah. Pengawasan dan penertiban berlangsung hingga malam hari, salah satunya di Kecamatan Panca Rijang.

"Pengawasan pembelian gabah petani, kemarin di Kecamatan Panca Rijang berlangsung sampai malam hari," beber Kepala Disdagrin Sidrap, Ahmad Dollah, Ahad (14/3/2021).

Ia kemudian menjelaskan, pemerintah daerah berharap masyarakat, petani, pengusaha dalam hal ini pedagang pengumpul dan pengusaha penggilingan padi sadar dan taat akan tertib ukur.

Semua UTTP yang digunakan dalam bertransaksi, sambung Ahmad, dipastikan cap tanda terantanya masih berlaku dan masih utuh.

"Diimbau kepada masyarakat untuk memperhatikan setiap transaksi yang menggunakan UTTP, pastikan UTTP tersebut sudah ditera atau ditera ulang dan cap tanda teranta masih bagus," pesan Ahmad Dollah.

Ia juga meminta masyarakat turut mengawasi penggunaan timbangan atau alat ukur. Jika menemukan alat ukur yg mencurigakan atau segel/cap tanda teranya rusak, agar disampaikan ke petugas Metrologi Dinas Perdagangan untuk dilakukan tera/tera ulang.

Ahmad Dollah berharap kegiatan tersebut dapat menyadarkan segenap elemen masyarakat akan pentingnya penggunaan UTTP legal dalam rangka menghindari praktek kecurangan.

"Kecurangan juga dilarang dalam agama, diingatkan dalam Alquran salah satunya pada Surah Al-Muthaffifin ayat 1 yang artinya 'Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!'" tandasnya.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat:Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Desa:Kalosi Alau
Kecamatan:Dua Pitue
Kabupaten:Sidenreng Rappang
Kodepos:91681
Telepon:082188855161
No. HP:
Email:desakalosialau27e@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 80
Kemarin : 273
Total Pengunjung : 269.078
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.76
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

insert_chart
APBDesa 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran