rss_feed

Desa Kalosi Alau

Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91681

082188855161 mail_outline desakalosialau27e@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • ANDI APRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLAN, ST

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2024 17:26:05
  • A. MARIANI S.AP

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIANTO.M, S.SOS

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juni 2023 04:59:42
  • SYAMSIAH

    KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • MARWAN

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SITTI RAMLAH

    KEPALA KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • WISTI MUTIARA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Agustus 2024 04:02:15
  • INDAH SARI

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 November 2024 09:12:02
  • IDAYANTI

    Staf KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 November 2024 08:00:41
  • ANDI SAIFUDDIN

    KEPALA DUSUN I KALOSI ALAU

    Tidak Ada di Kantor
  • ISFANI RARA AYU

    KEPALA DUSUN II AWAKALU

    Tidak Ada di Kantor
  • DUHRI

    KEPALA DUSUN III PAKKASALO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAPA

    KEPALA DUSUN IV BAMPENGE

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SARYONO

    PENJAGA KANTOR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

3

Bulan Lalu

23

Tahun Ini

220

Tahun Lalu

535

Total
fingerprint
ANGGARAN RUMAH TANGGA BUMDES MUJUR

19 Juli 2021 15:41:26 65 Kali

PERATURAN KEPALA DESA KALOSI ALAU

KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

NOMOR 8 TAHUN 2021

TENTANG

ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK DESA HARAPAN BARU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALOSI ALAU,

 

Menimbang :

a.     bahwa untuk mendukung kegiatan  usaha  dan  pelaksanaan  anggaran  dasar BUM  Desa Harapan Baru KALOSI ALAU perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa Syamsu Alam tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Harapan Baru KALOSI ALAU;

b.     bahwa sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;

c.     bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Rumah Tangga Badan Usaha Milik Desa Harapan Baru KALOSI ALAU.

Mengingat :

1.     Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Reaapublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);

3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dana Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);

4.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6623);

5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

6.     Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan / atau Jasa Badan Usaha Milik Desa / Badan Usaha Milik Desa Bersama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 252);

7.    Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pedoman Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2016 Nomor 6);

8.    Peraturan Desa KALOSI ALAU Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Harapan Baru Padanloang (Lembaran Desa Tahun 2021 Nomor 8).

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN KEPALA DESA TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA BADAN USAHA MILIK  DESA HARAPAN BARU

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

  1. Desa adalah Desa KALOSI ALAU yang berkedudukan di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidenreng Rappang, Provinsi Sulawesi Selatan.
  2. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa KALOSI ALAU.
  3. Kepala Desa adalah Kepala Desa KALOSI ALAU.
  4. Badan Permusyawaratan Desa, selanjutnya disebut BPD, adalah BPD Desa KALOSI ALAU.
  5. Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah BUM Desa Harapan Baru KALOSI ALAU.
  6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh Desa KALOSI ALAU guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa KALOSI ALAU.
  7. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
  8. Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
  9. Anggaran Dasar BUM Desa adalah Ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa tentang pendirian BUM Desa.
  10. Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUM Desa yang terdiri atas Musyawarah Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
  11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah.
  12. Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi yang diharapkan memberi manfaat atau hasil.

 

 

BAB II

PEGAWAI BUM DESA

Pasal 2

  • Pegawai BUM desa berkewajiban:
    1. Menjalankan semua bentuk kebijakan yang diputuskan oleh pelaksana operasional BUM Desa dan/atau keputusan musyawarah desa;
    2. Mematuhi semua peraturan yang berlaku di Anggaran Dasar BUM Desa;
    3. Melakukan promosi dan mentransmisi informasi kegiatan-kegiatan yang dijalankan oleh BUM Desa;
    4. Memberikan informasi terkait status, modal, dan Kerjasama yang ada di BUM
  • Pegawai BUM Desa berhak;
    1. Menentukan arah pengembangan BUM Desa untuk keuntungan masyarakat desa;
    2. Menginisiasi program atau kerjasama yang akan/sedang dijalankan oleh BUM Desa
    3. Mendapatkan gaji/tunjangan sebesar  200.000 /bulan.
    4. Mengelola dan memanfaatkan Aset BUM Desa
    5. Mendapatkan bantuan hukum dalam melaksanakan kebijakan yang ditugaskan oleh pelaksana operasional;
    6. Mendapatkan pelatihan peningkatan kapasitas; baik dalam tata Kelola administratif atau pengembangan usaha BUM

Pasal 3

  • Sekretaris memiliki wewenang:
    1. Bersama direktur merencanakan kegiatan-kegiatan usaha/unit usaha BUM Desa;
    2. Bersama direktur memutuskan kebijakan internal organisasi BUM Desa;
    3. Bersama direktur membangun dan menentukan standar opersional prosedur di internal BUM Desa;
    4. Bersama direktur memonitor kegiatan-kegiatan BUM Desa;
    5. Kegiatan lain yang di tugaskan oleh direktur;
  • Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Mendokumentasikan semua keputusan atau kebijakan yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;
    2. Melakukan pengarsipan dan pengadministrasian kegiatan-kegiatan BUM Desa
    3. Menggantikan direktur apabila sedang berhalangan;
    4. Menginisiasi rapat-rapat rutin atau aksidental untuk memutuskan kebijakan BUM Desa;
    5. Kegiatan lain yang di tugaskan oleh direktur.

 

 

 

Pasal 4

  • Bendahara memiliki wewenang:
    1. Bersama direktur dan sekretaris merencanakan keuangan BUM Desa;
    2. Bersama direktur dan sekretaris mengelola keuangan BUM Desa;
    3. Bersama direktur dan sekretaris memutuskan kebijakan keuangan dikelola BUM Desa;
  • Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Mentatat segala bentuk pemasukan dan pengeluaran keuangan BUM Desa;
    2. Menggali sumber-sumber kuangan (fund raising) yang menambah sumber penghasilan BUM Desa;
    3. Membuat laporan keuangan BUM Desa dan dilaporkan secara berkala kepada direktur BUM Desa;

Pasal 5

  • Pegawai BUM Desa selain sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi:
    1. Kepala Tata Usaha
    2. Koordinator Kegiatan Usaha
    3. (Atau nama lain sesuai kebijakan BUM Desa)
  • Pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
    1. Menjalankan aktivitas perkantoran sesuai standar operasional prosedur yang dibuat oleh pengelola operasional BUM Desa;
    2. Menjalankan kegiatan sesuai dengan keputusan pengelola operasional
    3. Menjalankan kegiatan dan/atau program pengembangan BUM Desa sesuai keputusan pimpinan;

BAB III

TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEGAWAI

Pasal 6

  • Pengangkatan Pegawai BUM Desa harus disesuaikan pada prinsip:
    1. profesionalisme;
    2. keterbukaan;
    3. mengutamakan masyarakat desa setempat; dan
  • Pengangkatan pegawai BUM Desa beradasarkan kriteria:
    1. kemampuan dan kebutuhan manajerial BUM Desa;
    2. pemenuhan kebutuhan pegawai; dan
  • Pengangkatan pegawai BUM Desa sebagaimana dimaksud dapat melalui cara:
    1. Penunjukan;
    2.  

 

Pasal 7

  • Pegawai BUM Desa dapat diberhentikan apabila:
    1. Meninggal dunia;
    2. Habisnya masa bhakti;
    3. Diberhentikan oleh Direktur BUM Desa; dan
  • Pegawai BUM Desa yang diberhentikan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai

 

BAB IV

MASA BAKTI DAN JAM KERJA

Pasal 8

  • Masa bakti sekretaris dan bendahara BUM Desa sama dengan masa jabatan pengelola operasional BUM Desa;
  • Masa bakti pegawai non-sekretaris dan bendahara 5 Tahun
  • Jam kerja pegawai BUM Desa 08:00 – 16:00

 

 

BAB V

PROSEDUR PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN BUM DESA

 

Pasal 9

  • Pengambilan keputusan rapat internal BUM Desa minimal harus dihadiri oleh:
    1. Direktur;
    2. Sekretaris;
    3. Bendahara; dan
    4. Perwakilan pegawai BUM Desa:
  • Seluruh pengambilan keputusan harus melalui musyawarah mufakat di internal BUM Desa;
  • Hasil keputusan BUM Desa dicatat dan disampaikan kepada penasehat dan pengwas BUM

Pasal 10

  • Pertanggungan jawaban pegawai BUM Desa disampaikan secara internal kepada direktur BUM
  • Penilaian terhadap kinerja pegawai BUM Desa dilakukan oleh direktur dan dilaporkan kepada penasehat dan

 

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 11

Ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga mengikat seluruh personel organisasi pengelola BUM Desa.

 

Pasal 12

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa KALOSI ALAU.

ART BUMDES MUJUR

1.82 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Desa : Kalosi Alau
Kecamatan : Dua Pitue
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91681
Telepon : 082188855161
No. HP :
Email : desakalosialau27e@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 200
Kemarin : 228
Total Pengunjung : 141.993
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.144.100.252
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.056.612.500,00 | Rp. 2.056.612.500,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 2.001.437.205,00 | Rp. 2.001.437.205,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 380.491.407,00 | Rp. 380.491.407,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 9.757.000,00 | Rp. 9.757.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.045.341.000,00 | Rp. 1.045.341.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 995.580.500,00 | Rp. 995.580.500,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.934.000,00 | Rp. 5.934.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 930.048.390,00 | Rp. 930.048.390,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 506.745.301,00 | Rp. 506.745.301,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 120.525.000,00 | Rp. 120.525.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 289.318.514,00 | Rp. 289.318.514,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 154.800.000,00 | Rp. 154.800.000,00
100 %