rss_feed

Desa Kalosi Alau

Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91681

082188855161 mail_outline desakalosialau27e@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • ANDI APRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLAN, ST

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2024 17:26:05
  • A. MARIANI S.AP

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIANTO.M, S.SOS

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juni 2023 04:59:42
  • SYAMSIAH

    KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • MARWAN

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SITTI RAMLAH

    KEPALA KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • WISTI MUTIARA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 04:00:35
  • INDAH SARI

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Mei 2024 10:03:23
  • IDAYANTI

    Staf KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Juli 2023 07:01:47
  • ANDI SAIFUDDIN

    KEPALA DUSUN I KALOSI ALAU

    Tidak Ada di Kantor
  • ISFANI RARA AYU

    KEPALA DUSUN II AWAKALU

    Tidak Ada di Kantor
  • DUHRI

    KEPALA DUSUN III PAKKASALO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAPA

    KEPALA DUSUN IV BAMPENGE

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SARYONO

    PENJAGA KANTOR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

18

Tahun Ini

220

Tahun Lalu

530

Total
fingerprint
PERKADES TENTANG BLT DD TAHUN 2022

03 Januari 2022 14:42:30 48 Kali

KEPALA DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUAPITUE

KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG

PERATURAN KEPALA DESA KALOSI ALAU

NOMOR 1 TAHUN 2022

TENTANG

DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI

DANA DESA (BLT-DANA DESA)

TAHUN ANGGARAN 2022

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KALOSI ALAU,

Menimbang

 

:

a.       

bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 Ayat (4) huruf a tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

 

 

b.       

bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa, menyebutkan bahwa pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan prioritas yang bersumber dari Dana Desa untuk program perlindungan sosial berupa BLT Dana Desa;

 

 

c.        

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

Mengingat

:

1.       

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);

 

 

2.       

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

 

 

3.       

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 6765);

 

 

4.       

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558);

 

 

5.       

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260);

 

 

6.       

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);

 

 

7.       

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 Tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1424);

 

 

8.       

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 (Berita Negara Republi Indonesia Tahun 2021 Nomor 961);

 

 

9.       

Peraturan Desa Kalosi Alau Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kalosi Alau Tahun 2018-2023 (Lembaran Desa Kalosi Alau Tahun 2020 Nomor 4);

 

 

10.    

Peraturan  Desa Kalosi Alau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Kalosi Alau Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Desa Kalosi Alau Tahun 2021 Nomor 6);

Memperhatikan

:  

1.

Berita Acara Musyawarah Desa Khusus Tentang Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Dana Desa) di Desa Kalosi Alau Kecamatan Duapitue Kabupaten Sidenreng Rappang Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022.

 

           

 

 

MEMUTUSKAN

 

Menetapkan        :

PERATURAN KEPALA DESA TENTANG DAFTAR PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA (BLT-DANA DESA) TAHUN ANGGARAN 2022.

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Desa  ini yang dimaksud dengan:

  1. Daerah adalah Kabupaten Sidenreng Rappang.
  2. Kecamatan adalah Kecamatan Duapitue
  3. Desa adalah Desa Kalosi Alau
  4. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  6. Bupati adalah Bupati Sidenreng Rappang.
  7. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
  11. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
  12. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
  13. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
  14. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  15. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
  16. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  17. Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
  18. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
  19. Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
  20. Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.

 

  1. Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

 

Pasal 2

  • Prioritas penggunaan Dana Desa dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:
  1. program perlindungan sosial berupa BLT Desa;
  2. kegiatan bidang ketahanan pangan dan hewani; dan
  3. kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Desa.
  • Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • BLT Desa sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diperioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem;
  2. kehilangan mata pencaharian;
  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun / kronis;
  4. keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang berhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN;
  5. keluarga miskin yang terdampak Corona virus Desease (Covid-19) dan belum menerima bantuan; dan atau
  6. rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
  • Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan COVID-19 bersama tim pendata yang telah ditugaskan dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
  • Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Desa ini.
  • Penyaluran BLT Dana Desa dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) dan/ atau Langsung kepada penerima manfaat (cash) setiap bulan.
  • Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah) dibayarkan setiap bulan selama 12 (Dua Belas) bulan terhitung sejak bulan Januari sampai dengan Desember Tahun 2022.

 

 

Pasal 3

Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Kalosi Alau.

 

 

 

Ditetapkan di Kalosi Alau

pada tanggal, 3 Januari 2022

 

 

Kepala Desa Kalosi Alau,

 

 

ANDI APRIS

 

Diundangkan di Kalosi Alau

pada tanggal, 3 Januari 2022

 

 

Sekretaris Desa Kalosi Alau,

 

 

SANDRA DEWI

 

 

BERITA DESA KALOSI ALAU TAHUN 2022 NOMOR 1

LAMPIRAN PERKADES BLT DD TAHUN 2022

38.23 KB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Desa : Kalosi Alau
Kecamatan : Dua Pitue
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91681
Telepon : 082188855161
No. HP :
Email : desakalosialau27e@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 110
Kemarin : 498
Total Pengunjung : 98.649
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.14.253.152
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.056.612.500,00 | Rp. 2.056.612.500,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 2.001.437.205,00 | Rp. 2.001.437.205,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 380.491.407,00 | Rp. 380.491.407,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 9.757.000,00 | Rp. 9.757.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.045.341.000,00 | Rp. 1.045.341.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 995.580.500,00 | Rp. 995.580.500,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.934.000,00 | Rp. 5.934.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 930.048.390,00 | Rp. 930.048.390,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 506.745.301,00 | Rp. 506.745.301,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 120.525.000,00 | Rp. 120.525.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 289.318.514,00 | Rp. 289.318.514,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 154.800.000,00 | Rp. 154.800.000,00
100 %