rss_feed

Desa Kalosi Alau

Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91681

082188855161 mail_outline desakalosialau27e@gmail.com

Hari Libur Nasional
Kenaikan Isa Al Masih
  • ANDI APRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLAN, ST

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2024 17:26:05
  • A. MARIANI S.AP

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIANTO.M, S.SOS

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juni 2023 04:59:42
  • SYAMSIAH

    KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • MARWAN

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SITTI RAMLAH

    KEPALA KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • WISTI MUTIARA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    01 Februari 2024 04:00:35
  • INDAH SARI

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    03 Mei 2024 10:03:23
  • IDAYANTI

    Staf KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    07 Juli 2023 07:01:47
  • ANDI SAIFUDDIN

    KEPALA DUSUN I KALOSI ALAU

    Tidak Ada di Kantor
  • ISFANI RARA AYU

    KEPALA DUSUN II AWAKALU

    Tidak Ada di Kantor
  • DUHRI

    KEPALA DUSUN III PAKKASALO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAPA

    KEPALA DUSUN IV BAMPENGE

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SARYONO

    PENJAGA KANTOR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

1

Bulan Lalu

18

Tahun Ini

220

Tahun Lalu

530

Total
fingerprint
PERKADES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA

01 Februari 2022 15:05:48 62 Kali

PERKADES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

LAMPIRAN

: Keputusan Kepala Desa KALOSI ALAU

 

Nomor

:

37 Tahun 2022

 

Tanggal

:

21 Januari 2022

 

Tentang

:

Pejabat                    Pengelolah                    Informasi dan Dokumentasi

 

DAFTAR NAMA PEJABAT PPID DESA KALOSI ALAU :

NO.

NAMA

JABATAN

JABATAN PPID

1

ANDI APRIS

KEPALA DESA

 

ATASAN PPID

2

RUSLAN,ST

SEKRETARIS DESA

KETUA PPID

3

ANDI MARIANI, S.AP

KASI PEMERINTAHAN

SEKRETARIS

4

SYAMSIAH

KASI PELAYANAN

ANGGOTA

5

SITTI RAMLAH

KAUR TATA USAHA DAN UMUM

ANGGOTA

6

SURIANTO, S.Sos

KASI KESEJAHTERAAN

ANGGOTA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang
    3. timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    4. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    5. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
    2. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki
    Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
  4. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

LAMPIRAN PERKADES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

PERKADES TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

2.92 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Desa : Kalosi Alau
Kecamatan : Dua Pitue
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91681
Telepon : 082188855161
No. HP :
Email : desakalosialau27e@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 108
Kemarin : 498
Total Pengunjung : 98.647
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.218.218.230
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.056.612.500,00 | Rp. 2.056.612.500,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 2.001.437.205,00 | Rp. 2.001.437.205,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 380.491.407,00 | Rp. 380.491.407,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 9.757.000,00 | Rp. 9.757.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.045.341.000,00 | Rp. 1.045.341.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 995.580.500,00 | Rp. 995.580.500,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.934.000,00 | Rp. 5.934.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 930.048.390,00 | Rp. 930.048.390,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 506.745.301,00 | Rp. 506.745.301,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 120.525.000,00 | Rp. 120.525.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 289.318.514,00 | Rp. 289.318.514,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 154.800.000,00 | Rp. 154.800.000,00
100 %