rss_feed

Desa Kalosi Alau

Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan , Kode Pos 91681

082188855161 mail_outline desakalosialau27e@gmail.com

Perayaan
Hari Guru
  • ANDI APRIS

    Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSLAN, ST

    SEKRETARIS DESA

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Maret 2024 17:26:05
  • A. MARIANI S.AP

    KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SURIANTO.M, S.SOS

    KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    14 Juni 2023 04:59:42
  • SYAMSIAH

    KEPALA SEKSI PELAYANAN UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • MARWAN

    KEPALA URUSAN PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • SITTI RAMLAH

    KEPALA KAUR TU & UMUM

    Tidak Ada di Kantor
  • WISTI MUTIARA

    KEPALA URUSAN KEUANGAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 Agustus 2024 04:02:15
  • INDAH SARI

    STAF KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    20 November 2024 09:12:02
  • IDAYANTI

    Staf KAUR Keuangan

    Tidak Ada di Kantor
    Login Terakhir:
    21 November 2024 08:00:41
  • ANDI SAIFUDDIN

    KEPALA DUSUN I KALOSI ALAU

    Tidak Ada di Kantor
  • ISFANI RARA AYU

    KEPALA DUSUN II AWAKALU

    Tidak Ada di Kantor
  • DUHRI

    KEPALA DUSUN III PAKKASALO

    Tidak Ada di Kantor
  • MUSTAPA

    KEPALA DUSUN IV BAMPENGE

    Tidak Ada di Kantor
  • BUDI SARYONO

    PENJAGA KANTOR

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

SELAMAT DATANG DI DESA KALOSI ALAU KECAMATAN DUA PITUE KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

3

Bulan Lalu

23

Tahun Ini

220

Tahun Lalu

535

Total
fingerprint
Kriteria penerima bantuan sosial

17 Februari 2022 06:45:54 50 Kali

Subjek/ kriteria penerima bantuan sosial :


Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 146 / HUK / 2013 tentang
Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas)
kriteria kemiskinan. Menurut Kemensos RI, 14 (empat belas) kriteria kemiskinan meliputi :

1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m⊃2; per orang.

2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.

3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa
diplester

4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.

5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.

6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.

7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.

8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.

9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.

10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.

11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.

12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m⊃2;, buruh
tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan
pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.

13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.

14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti
sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Sedangkan Kriteria Penerima bantuan Sosial Covid 19 Menurut Peraturan Gubernur No. 49 Tentang
Jaring Pengaman Sosial yaitu Masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan
terdampak ekonomi akibat pandemic Covid 19 termasuk didalamnya penduduk yang anggota
keluarganya terindikasi ODP, PDP, dan terinfeksi Covid 19.

Selain itu juga, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial covid 19 ini adalah para
karyawan perusahaan yang terkena PHK dan masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya
sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik

folder Arsip Artikel


event Agenda


  • Belum ada agenda

insert_photo Galeri

account_circle Pemerintah Desa

message Komentar Terkini

contacts Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jalan Poros Sengkang No.39, Kode POS 91681
Desa : Kalosi Alau
Kecamatan : Dua Pitue
Kabupaten : Sidenreng Rappang
Kodepos : 91681
Telepon : 082188855161
No. HP :
Email : desakalosialau27e@gmail.com

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 254
Kemarin : 228
Total Pengunjung : 142.047
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 3.133.117.113
Browser : Mozilla 5.0
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBDesa 2023 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Desa
Rp. 2.056.612.500,00 | Rp. 2.056.612.500,00
100 %
Belanja Desa
Rp. 2.001.437.205,00 | Rp. 2.001.437.205,00
100 %
Pembiayaan Desa
Rp. 380.491.407,00 | Rp. 380.491.407,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Rp. 9.757.000,00 | Rp. 9.757.000,00
100 %
Dana Desa
Rp. 1.045.341.000,00 | Rp. 1.045.341.000,00
100 %
Alokasi Dana Desa
Rp. 995.580.500,00 | Rp. 995.580.500,00
100 %
Bunga Bank
Rp. 5.934.000,00 | Rp. 5.934.000,00
100 %
insert_chart
APBDesa 2023 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp. 930.048.390,00 | Rp. 930.048.390,00
100 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp. 506.745.301,00 | Rp. 506.745.301,00
100 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp. 120.525.000,00 | Rp. 120.525.000,00
100 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp. 289.318.514,00 | Rp. 289.318.514,00
100 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp. 154.800.000,00 | Rp. 154.800.000,00
100 %