Kalosi Alau, 29 September 2026 - Pemerintah Desa Kalosi Alau bersama Bhabinkamtibmas Polsek Dua Pitue melaksanakan kegiatan mediasi warga terkait permasalahan batas tanah yang terjadi di Dusun IV Bampeng, Desa Kalosi Alau, Kecamatan Dua Pitue.
Mediasi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Desa Kalosi Alau, Kepala Dusun IV Bampeng, Kepala Dusun I Kalosi Alau, Bhabinkamtibmas, serta kedua belah pihak warga yang bersengketa didampingi keluarga.Dalam proses mediasi yang berlangsung di rumah salah satu warga dengan suasana kekeluargaan, Pemerintah Desa memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan kronologis dan bukti kepemilikan terkait batas tanah yang dipermasalahkan.Melalui pendekatan persuasif dan musyawarah mufakat, serta didampingi aparat keamanan, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan saling menghormati batas tanah yang telah disepakati bersama sesuai dengan data SPPT dan kesaksian tokoh masyarakat setempat.
Pemerintah Desa Kalosi Alau mengimbau kepada seluruh warga, apabila terdapat permasalahan serupa, agar segera melapor kepada Kepala Dusun atau Kantor Desa untuk dilakukan mediasi terlebih dahulu.