Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
Kelahiran |
0 Orang |
Kematian |
0 Orang |
Masuk |
0 Orang |
Pindah |
0 Orang |
04 Agustus 2020 05:43:56 49 Kali
DESA KALOSI ALAU MELAKUKAN TAHAPAN PENYUSUNAN RPJMDES TA. 2020-2026
Klik Disini : Dok. RPJMDES KALOSI ALAU PERIODE 2020-2026
RPJMDes singkatan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa. RPJMDes dibuat berdasar masa jabatan Kepala Desa untuk sekali masa jabatan, selama enam tahun. Isinya berupa, hal-hal apa saja yang ingin dicapai. RPJMDes merupakan dasar penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang berlaku untuk satu tahun. RKP Desa ini merupakan penjabaran dari RPJMDes.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan segala sesuatu yang akan dikerjakannya selama memimpin desa. Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa. Rencana kegiatan yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Sebelum menyusun RPJMDes, seyogyamya memahami terlebih dahulu arah kebijakan pemerintah Kabupaten, sehingga tidak terjadi tumpang-tindih dan ketidaksesuaian pelaksanan kegiatan. Beberapa kajian harus dilakukan agar terjadi penyelarasan data. Selain itu, Desa juga harus melaksanakan penggalian aspirasi, baik melalui musyawarah di tingkat dusun (Musdus) maupun Musyawarah Desa (Musdes).
Dokumen RPJM Desa menjadi penting sebagai alat bantu dalam memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak melenceng dari garis-garis yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan yang diatur dalam permendagri No.114/2014 Pasal 7 Ayat 3 mengatur tahapan penyusunan RPJM Desa.
Dalam pembentukan RPJM Desa, Kepala Desa terpilih, harus dilantik terlebih dahulu. Setelah itu membentuk Tim Penyusun RPJM Desa. Tim penyusun berjumlah paling sedikit 7 orang dan paling banyak 11 orang. Kemudian membuat keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa. Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.
Struktur penyusun RPJM Desa antara lain Kepala Desa selaku pembina. Sekretaris Desa selaku ketua. Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat selaku sekretaris. Anggota yang berasal dari perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat lainnya. Adapun tugas tim penyusun RPJM Desa adalah menyelaraskan arah kebijakan pembangunan kabupaten. Mengkaji keadaan desa, menyusun rancangan RPJMDesa, menyempurnakan rancangan RPJM Desa.
Penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota antara lain : 1) Tim Penyusun mengikuti sosialisasi atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota. 2) Tim Penyusun mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota, yang akan masuk ke desa dengan cara mengelompokkan menjadi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Selanjutnya, 3) Data rencana program dan kegiatan menjadi lampiran hasil pengkajian keadaan desa. 4 ) Tim Penyusun membuat laporan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota, dengan format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk ke desa dari hasil pendataan dan pemilahan.
Pengkajian Keadaan Desa, 1) Tim Penyusun melakukan penyelarasan data desa pengambilan data dari dokumen data desa. 2) Tim penyusun melakukan penyelarasan data desa pembandingan data Desa dengan kondisi desa terkini. 3) Tim penyusun membuat laporan hasil penyelarasan data desa dengan format data desa dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Kemudian, 4) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah dusun. 5) Tim penyusun melakukan penggalian gagasan masyarakat musyawarah khusus unsur masyarakat. 6) Tim penyusun melakukan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa berdasarkan hasil penggalian gagasan masyarakat. 7) Tim penyusun membuat laporan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa, berdasarkan penggalian gagasan masyarakat dengan format usulan rencana kegiatan dan menjadi lampiran laporan hasil pengkajian keadaan desa.
Selanjutnya, 8) Tim penyusun membuat laporan hasil pengkajian keadaan desa. 9) Tim penyusun membuat berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa. 10) Tim penyusun menyerahkan berita acara laporan hasil pengkajian keadaan desa kepada Kepala Desa. 11) Kepala Desa menyampaikan laporan kepada Badan Permusyawaratan Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa.
Penyusunan rencana pembangunan desa melalui musyawarah desa dilaksanakan oleh BPD, Badan Permusyawaratan Desa. Hal itu berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan desa. Musyawarah Desa ini dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa. Musyawarah desa dilakukan dengan cara diskusi kelompok berdasarkan sidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
BPD membuat berita acara tentang hasil kesepakatan dalam musyawarah desa. Hasil kesepakatan tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun RPJM Desa.
Tim penyusun, menyusun RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan musyawarah desa. Selanjutnya disebut Rancangan RPJM Desa. Kemudian dibuatlah berita acara hasil penyusunan rancangan RPJM Desa. Selanjutnya di serahkan berita acara dan rancangan RPJM Desa kepada Kepala Desa.
Apabila Kepala Desa belum menyetujui rancangan RPJM Desa, maka Tim Penyusun melakukan perbaikan berdasarkan arahan Kepala Desa. Setelahnya dilaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (musrenbangdes).
Kepala Desa membuat berita acara tentang hasil kesepakatan musrenbangdes. Apabila ada usulan dan perbaikan dari hasil kesepakatan musrenbang, Tim penyusun melakukan perbaikan dokumen RPJMdes. Kemudian, Kepala Desa membuat rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama oleh Kepala Desa dan BPD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.(DI-PID)
Untuk artikel ini
KEGIATAN JUMAT BERSIH DI TAMAN HATINYA PKK DESA KALOSI ALAU
date_range 19 November 2023 favorite 223 Kali
LAPORAN KINERJA PEMERINTAH DESA KALOSI ALAU TAHUN 2022
date_range 18 November 2023 favorite 316 Kali
PERDES APBDES TAHUN 2023
date_range 12 September 2023 favorite 255 Kali
LOMBA PENYAJIAN PMT BAGI IBU-IBU YANG MEMPUNYAI BALITA
date_range 10 Agustus 2023 favorite 253 Kali
PENYALURAN BLT BULAN JULI, AGUSTUS DAN SEPTEMBER ( TRIWULAN KETIGA) TAHUN 2023
date_range 26 Juli 2023 favorite 231 Kali
SOSIALISASI DESA SADAR HUKUM OLEH KEMENKUMHAM
date_range 24 Juli 2023 favorite 330 Kali
TURNAMEN LIGA TIKUS POKTAN SE-DESA KALOSI ALAU
date_range 14 Juli 2023 favorite 241 Kali
Profil Desa
date_range 28 Juli 2013 favorite 644 Kali
Profil Potensi Desa
date_range 29 April 2014 favorite 576 Kali
Pemerintah Desa
date_range 23 Agustus 2016 favorite 517 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
date_range 28 Juli 2013 favorite 464 Kali
Inovasi Desa
date_range 06 Januari 2021 favorite 462 Kali
Sejarah Desa
date_range 25 Agustus 2016 favorite 448 Kali
Visi dan Misi
date_range 23 Agustus 2016 favorite 433 Kali
VISI & MISI KEPALA DESA KALOSI ALAU DALAM 6 TAHUN KEDEPAN
date_range 07 Januari 2020 favorite 46 Kali
PENGEMBANGAN WAWASAN TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH DESA KALOSI ALAU
date_range 28 Juli 2022 favorite 72 Kali
PEMERINTAH DESA KALOSI ALAU MEMBAGIKAN ALAT KOMPOSTER KEMASYARAKAT DESA
date_range 01 Agustus 2022 favorite 59 Kali
Simulasi tata cara berEtika depan umum
date_range 04 Oktober 2021 favorite 87 Kali
SEJARAH DESA KALOSI ALAU
date_range 02 Januari 2020 favorite 63 Kali
Kriteria penerima bantuan sosial
date_range 17 Februari 2022 favorite 50 Kali
Kepala Desa Kalosi Alau Berkunjung ke Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Sidrap
date_range 30 Juni 2022 favorite 72 Kali
Belum ada agenda
Hari ini | : | 16 |
Kemarin | : | 201 |
Total Pengunjung | : | 143.826 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 18.226.94.49 |
Browser | : | Mozilla 5.0 |
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran